SITUBONDO – Kasus penipuan perjalanan ibadah umrah kembali terungkap di Situbondo. Polres Situbondo membongkar praktik ilegal PT Baginda Support System, biro perjalanan tanpa izin resmi yang menipu puluhan calon jamaah dengan kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengungkapkan, untuk meyakinkan calon jamaah, pelaku sempat memberangkatkan sebagian korban melalui travel resmi lain. Cara ini dilakukan agar seolah-olah perusahaan mereka memiliki legalitas dan mampu memberikan layanan perjalanan umrah.
“Para pelaku sengaja menitipkan jamaah ke travel resmi agar dipercaya, padahal PT Baginda tidak memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah dari Kementerian Agama,” ujar Rezi dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (29/8/2025).
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AF selaku Direktur Utama dan YHC selaku Direktur Marketing. Keduanya menawarkan paket perjalanan 9 hingga 25 hari dengan biaya jauh lebih murah dibandingkan biro resmi. Promosi itu menarik 97 korban yang akhirnya gagal berangkat.
Penyelidikan juga menemukan bahwa sebagian besar dana hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas trading. Barang bukti berupa dokumen rekening, brosur promosi, hingga administrasi travel turut diamankan polisi.
Selain di Situbondo, praktik serupa juga dilakukan di daerah lain seperti Banyuwangi, Jember, Probolinggo, dan Malang. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Rezi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan umrah. “Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan biro yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” tegas Kapolres.[]