SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo terus mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program penegakan hukum dan edukasi masyarakat terkait cukai.
Salah satu wujud nyata pemanfaatan dana tersebut adalah kegiatan pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal, hasil operasi gabungan yang digelar sepanjang Mei hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, melibatkan Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara untuk menegakkan aturan serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.
Menurutnya, sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum tersebut juga diiringi dengan edukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membeli produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menyebutkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai kini telah merambah hampir semua lapisan masyarakat.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.
Syahirul menambahkan, Bea Cukai terus mendorong masyarakat untuk beralih dari aktivitas ilegal ke jalur legal, salah satunya melalui program sosialisasi yang dibiayai dari DBHCHT.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.
Sementara Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan berlangsung, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Menurut Sopan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang didukung dari DBHCHT tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga sarana edukatif bagi masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.
Melalui optimalisasi DBHCHT, Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember berkomitmen menjaga keseimbangan antara penindakan tegas dan peningkatan kesadaran publik, demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta penerimaan negara yang berkelanjutan.